Ujaran Kebencian

Muhammad Kece Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Sembunyi di Bali Setelah Videonya Viral

Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama, viral beberapa hari terakhir.

Editor: Yaspen Martinus
YouTube@MuhammadKece
YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi, Rabu (25/8/2021). 

"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.

Baca juga: Hampir Suntikkan 100 Juta Dosis, Menkes Yakin Vaksinasi Covid-19 Indonesia Bisa Susul Inggris-Turki

Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.

Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.

"Ada masyarakat yang membagikan secara liar."

Baca juga: 80,7 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Bulan Depan, Cukup untuk Suntik 2 Juta Orang per Hari

"Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK."

"Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

Baca juga: Belum Semua Buruh Divaksin Covid-19, KSPI Tolak Pabrik Beroperasi Penuh Tanpa Pembatasan

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE, agar dihindari karena akan berisiko."

"Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memosting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," terangnya.

Pemerintah melalui Kemenkominfo bersama Polri akan mengajukan pemblokiran video YouTuber Muhammad Kece dari akunnya.

Baca juga: Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah

Hal ini karena kontennya dianggap memecah belah bangsa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya telah menganalisa sejumlah video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Nantinya, video itu akan diajukan untuk diblokir.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah belah, maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved