Ujaran Kebencian

Muhammad Kece Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Sembunyi di Bali Setelah Videonya Viral

Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama, viral beberapa hari terakhir.

Editor: Yaspen Martinus
YouTube@MuhammadKece
YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi, Rabu (25/8/2021). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - YouTuber Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (25/8/2021).

Penetapan tersangka itu lantaran unggahannya yang diduga menista agama, viral beberapa hari terakhir.

"Ya sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali

Muhammad Kece ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) malam.

Namun, keberadaan tersangka tetap terendus oleh pihak kepolisian.

Tersangka tertangkap di Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali."

"Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan YouTuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali."

"Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali, pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," jelas Rusdi.

Baca juga: Indonesia Beli 55 Kulkas Khusus dari UNICEF untuk Simpan Vaksin Covid-19 Pfizer

Ia menerangkan, pelaku ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.

Penangkapan dilakukan lantaran tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik."

Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sputnik V Buatan Rusia, Efikasi Tembus 91 Persen

"Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," terang Rusdi.

Hingga saat ini, lanjut Rusdi, pelaku dalam proses dibawa dari Bali menuju Bareskrim Polri.

"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim, untuk tindak lanjutnya."

Baca juga: Mengaku Tahu Persembunyian Harun Masiku, Deputi Penindakan KPK: Saya Sangat Nafsu Ingin Menangkapnya

"Mungkin sore ini akan tiba, tentunya juga melalui protokol kesehatan yang harus diterapkan terhadap baik kepada penyidik maupun kepada tersangka," paparnya.

Sebelumnya TribunTangerang memberitakan, polisi akhirnya menciduk YouTuber Muhammad Kace yang diduga menista agama, Rabu (25/8/2021).

"Sudah ditangkap di Bali," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Wakil Ketua KPK: OTT Tergantung Kecerobohan Pengguna Handphone

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa YouTuber tersebut ke Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujarnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kace mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama, lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi Umat Islam.

Baca juga: ISU Reshuffle Kabinet Berembus Lagi, Enam Menteri Ini Dinilai Layak Diganti

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Baca juga: Tak Bahas Capres dengan Gerindra, Sekjen PDIP: Karena untuk Jadi Pemimpin Ada Campur Tangan Tuhan

Di antara ucapan Muhammad Kace yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Ikut Repost Bisa Kena UU ITE

Masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama, berpotensi melanggar undang-undang ITE.

"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.

Baca juga: Hampir Suntikkan 100 Juta Dosis, Menkes Yakin Vaksinasi Covid-19 Indonesia Bisa Susul Inggris-Turki

Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.

Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.

"Ada masyarakat yang membagikan secara liar."

Baca juga: 80,7 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Bulan Depan, Cukup untuk Suntik 2 Juta Orang per Hari

"Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK."

"Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

Baca juga: Belum Semua Buruh Divaksin Covid-19, KSPI Tolak Pabrik Beroperasi Penuh Tanpa Pembatasan

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE, agar dihindari karena akan berisiko."

"Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memosting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," terangnya.

Pemerintah melalui Kemenkominfo bersama Polri akan mengajukan pemblokiran video YouTuber Muhammad Kece dari akunnya.

Baca juga: Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah

Hal ini karena kontennya dianggap memecah belah bangsa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya telah menganalisa sejumlah video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Nantinya, video itu akan diajukan untuk diblokir.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah belah, maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down."

"Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menyebutkan, Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap video yang diunggah akun YouTube Muhammad Kece tersebut.

Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022

Hasilnya, 20 video telah diblokir oleh pihak YouTube.

"Kementerian Kominfo mengajukan kepada pihak Youtube."

"Tentu ini harus mendapat jawaban dari Youtube."

Baca juga: AHY: Menyakitkan Jika Setiap Masukan dan Pandangan yang Berbeda Dianggap Sebagai Bentuk Perlawanan

"Dari 400 video yang telah diposting saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau ditake down."

"Jadi bukannya, maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kementerian Kominfo terus berproses melakukan hal ini," paparnya.

Ia menuturkan, video yang telah diblokir adalah unggahan Muhammad Kece terkait kitab kuning. Video itu kini telah tidak bisa diakses kembali.

Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita

"Jadi, dia tulisannya video ini not available. Udah."

"Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning."

"Coba dilihat, maka tidak ada lagi. Ini postingan ini dilakukan oleh akun MK," ungkapnya.(Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved