Ujaran Kebencian
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Yahya Waloni: Kerukunan Beragama Berdampak Jika Sampai Disidang
Ia menuturkan, alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA -Â Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, Senin (6/9/2021) pagi.
"Kuasa Hukum Ustaz Yahya Waloni telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Yahya Waloni Dikembalikan ke Bareskrim Usai Dirawat karena Pembengkakan Jantung
Ia menuturkan, alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Hal ini untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan," tuturnya.
Baca juga: Penyidik KPK Tak Lulus TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021
Abdulah menjelaskan, penangkapan Yahya Waloni tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (Perkap).
"Yang mana penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," paparnya.
Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Wamenkes Bilang Herd Immunity Tak Terbentuk Meski 70-80 Persen Penduduk Sudah Divaksin Covid-19
Ia menyatakan ceramah kliennya adalah kajian ilmiah yang diungkapkan di internal sesama umat muslim.
"Kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (ekslusif)."
"Yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli), dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh pelapor," tuturnya.
Baca juga: Jangan Dipakai Seumur Hidup! Usia Masker Kain Paling Lama Cuma 6 Bulan
Abdullah juga menyoal pasal yang dilaporkan oleh pelapor yang berkaitan dengan pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan, dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan agama, sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan."
"Apalagi menyebarkan, dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," bebernya.
Baca juga: INI 4 Tugas Berat Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto Menurut TB Hasanuddin