Ujaran Kebencian

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Yahya Waloni: Kerukunan Beragama Berdampak Jika Sampai Disidang

Ia menuturkan, alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). 

Ia juga mengungkapkan alasan Yahya Waloni baru ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, hal itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat.

"Kan semua ada prosesnya."

Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat

"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."

"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tuturnya.

Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece

Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal yang sama seperti yang telah dilakukan Muhammad Kece.

Dia diduga melanggar pasal tentang penistaan agama.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana."

Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah

"Yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Hal itu termaktub pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Yahya juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249

Rusdi menerangkan ceramah yang diduga mengandung unsur SARA itu diucapkan Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu.

Hingga kini, Yahya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved