Ujaran Kebencian
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Yahya Waloni: Kerukunan Beragama Berdampak Jika Sampai Disidang
Ia menuturkan, alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Aparat Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama.
Yahya diciduk di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Baca juga: 4 Merek Vaksin Covid-19 Sedang Proses Registrasi Izin di BPOM, Ada yang Cuma Butuh Sekali Suntik
Ia menyebut Yahya ditangkap di rumahnya sore tadi.
"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Rusdi membenarkan Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Baca juga: KISAH Juragan Becak Kayuh di Tangerang, Tak Patok Jumlah Setoran, Tinggal di Gubuk Dekat Parit
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucap Rusdi. (Igman Ibrahim)