Ujaran Kebencian
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Yahya Waloni: Kerukunan Beragama Berdampak Jika Sampai Disidang
Ia menuturkan, alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Abdullah menambahkan, kasus ini dikhawatirkan dapat merusak kerukunan umat beragama jika dilanjutkan ke proses persidangan.
"Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti, dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama."
"Apalagi ada puluhan ahli teologi dan Kristologi yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti," ucapnya.
Baca juga: KPU Takedown NIK Jokowi dari Situs kpu.go.id, Pastikan Bukan Kebocoran Data
Sementara, Baresrkim Polri langsung memeriksa Yahya Waloni usai kembali dari perawatan di RS Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, kondisi Yahya Waloni sehat. Yahya telah dikembalikan ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/9/2021) malam.
Dengan begitu, kata Ahmad, Yahya kini telah mulai menjalani pemeriksaan kembali atas statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Amien Rais Bilang Ada Pihak yang Kecewa Berat Usai Partai Ummat Disahkan Kemenkumham, Siapa?
"Penyidikan tetap berlangsung," ucap Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan yang akan digali kepada Yahya Waloni. Termasuk, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Jadi Tersangka Sejak Mei 2021
Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), sejak Mei 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Ia menyebut penyidik telah menggelar penyelidikan sejak laporan itu terdaftar pada April 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Selanjutnya, penyidik menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2021. Artinya, Yahya telah berstatus tersangka sejak Mei 2021 lalu.
"Sudah (tersangka)."
"Itu kan prosesnya sejak Bulan April, Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece