Virus Corona
Moeldoko: Apakah Sebagai Warga Negara Saya Tidak Berhak Menuntut Keadilan Secara Hukum?
Kepala Staf Presiden Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.
"Enggak, Moeldoko enggak pernah anti kritik."
"Kita membuka program di KSP mendengar itu."
"Orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja. Biasa aja saya, enggak ada anti-kritik," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiel Perkom 1/2021, Proses Pemberhentian Pegawai KPK Gagal TWK Berlanjut
Ia juga menciptakan program 'KSP Mendengar', dan mempersilakan masyakarat yang datang untuk marah.
"Ada program saya KSP mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP kita terima dengan baik."
"Kita beri mic, silakan mau marah, karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi."
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Perlu Tunggu Kasus Covid-19 Naik 10 Kali Lipat Baru Perketat PPKM Lagi
"Biasa saya, enggak ada masalah," tuturnya.
Moeldoko merasa harus melaporkan kedua peneliti ICW, lantaran berkaitan dengan pribadi dirinya dan keluarga.
"Tapi ini lain persoalannya."
Baca juga: INI Sederet Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Tak Cuma Bisa Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
"Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan."
"Saya punya istri, punya anak, nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," terangnya.
Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah, kepada Bareskrim Polri, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: KPK: Tak Boleh Lagi Ada Lembaga Lain Menandingi Kewenangan MK dan MA
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.
Moeldoko menjadi pihak yang mendaftarkan langsung laporan itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Densus 88 Ciduk 3 Terduga Teroris di Bekasi, Salah Satunya Anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah
Moeldoko mengenakan batik ditemani oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.