Virus Corona
Moeldoko: Apakah Sebagai Warga Negara Saya Tidak Berhak Menuntut Keadilan Secara Hukum?
Kepala Staf Presiden Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.
Dia membuat laporan polisi dengan waktu yang terbilang cukup singkat.
Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 14.23 WIB.
Baca juga: Diduga Gelapkan Aset Saat Jabat Ketua Kwarnas, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim
Dia langsung keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar 7 menit setelahnya, atau pada pukul 14.30 WIB.
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum."
"Dan pada siang hari ini, saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materiel TWK KPK, Novel Baswedan Kini Tinggal Berharap pada Jokowi
Moeldoko mengaku sebenernya tidak mau melaporkan dua peneliti ICW itu ke Bareskrim Polri.
Namun, tidak ada iktikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan soal keterlibatannya dalam perburuan rente Ivermectin dan ekspor beras.
"Sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan."
Baca juga: Moeldoko: Pandemi Memaksa Kita Tinggalkan Cara Kerja Lamban dan Tak Efisien
"Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," ucapnya.
Moeldoko menjerat dua peneliti ICW tersebut dengan pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang UU ITE.
Moeldoko juga menggunakan pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Taufik Ismail)