Ujaran Kebencian
LPSK: Demi Keamanan dan Keselamatan, Sel Muhammad Kece Harus Dipisah dari Tahanan Lain
Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, sudah menjadi tanggung jawab pengelola rutan.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sel tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, harus dipisahkan dari tahanan lain.
Hal itu harus dilakukan demi keamanan, untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap korban.
“Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama."
Baca juga: 50 Persen Orang Ogah Dites Covid-19 Meski Berkategori Kontak Erat, Alasannya Takut Ketahuan Sakit
"Pada kasus penganiayaan, dia korban."
"Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/9-2021).
Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, sudah menjadi tanggung jawab pengelola rutan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 22 September 2021: Pasien Baru Tambah 2.720, Sembuh 5.356 Orang, 149 Wafat
Dengan jaminan keselamatan itu, M Kece dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.
“Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,” tegas Edwin.
Dia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap M Kece atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.
Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024
"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima."
"Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai perundang-undangan,” tambah Edwin.
Edwin mengapresiasi tindakan cepat Bareskrim Polri yang mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte, terduga penganiaya M Kece.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Cuci Uang Suap dari Djoko Tjandra, Bareskrim Sudah Gelar Perkara
Namun, potensi ancaman terhadap M Kece juga harus dilihat lebih komprehensif.
Apalagi, jika melihat tindak pidana yang menjerat M Kece adalah kasus penistaan agama.
Pengelola Rutan, lanjut Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan M Kece.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Menyusul Lihat Perkembangan Pandemi
“Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan M Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka."
"Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan,” tuturnya.
Kronologi
Bareskrim Polri membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 26 Agustus 2021.
Kejadiannya pun berlangsung pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Kapolri Sampai Harus Terbitkan Telegram Agar Anggotanya Tak Reaktif Hadapi Pengkritik Jokowi
Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri.
Dia diduga masuk ke kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Hewan Peliharaan Bisa Tertular Virus Corona, tapi Bukan Jenis SARS-COV2 Penyebab Covid-19
Andi menjelaskan, seorang napi lainnya lalu diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil sebuah plastik yang berisikan kotoran manusia atau tinja.
Andi menjelaskan, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece.
Setelah itu, Irjen Napoleon memukul Kece.
Baca juga: Tak Mau Sibuk Merekrut Saat Tahapan Pemilu, KPU Minta Masa Jabatan Komisioner KPUD Diperpanjang
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja."
"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya."
"Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.
Baca juga: MKD DPR Bakal Ambil Sikap Terhadap Alex Noerdin Seteah Ada Putusan Hukum Tetap
Ia menuturkan, Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.
Mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.
Baca juga: Dipecat dari KPK, Pegawai Tak Lulus TWK: Brutal Seperti Orang-orang Gerakan 30 September 1965
Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim.
Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut.
Baca juga: Geram 6 Teroris MIT Belum Ditangkap, Mantan Panglima Perang: Apa Perlu Pemuda Poso yang Menumpas?
Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses."
"Ketua RT-nya napi juga inisial H alias C," ungkapnya.
Baca juga: Moeldoko Minta Siswa Jalankan Prokes Ketat Agar Tak Jadi Generasi Gadget Sekolah dari Rumah Terus
Andi menerangkan, Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.
"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," bebernya.
Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece sudah dalam kondisi sehat.
Baca juga: Cari Tahu Kronologi Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Bareskrim Periksa Tiga Saksi
Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021.
"Iya sudah berangsur membaik," ucapnya.
Sebelumnya, identitas penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Sosok itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Baca juga: Dipecat dari KPK, Pegawai Tak Lulus TWK: Brutal Seperti Orang-orang Gerakan 30 September 1965
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Bareskrim Polri berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pemeriksaan itu bertujuan mengetahui kronologi yang menjadi pemicu Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece.
Baca juga: Siapa Penganiaya Muhammad Kece? Penyidik Bakal Gelar Perkara dan Tentukan Tersangkanya
"Nanti akan didalami (pemicu penganiayaan) setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," cetusnya. (Igman Ibrahim)