Kasus Asusila
Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG -- Terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya, Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati.
Herry Wirawan adalah seorang guru di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya, delapan orang diantaranya hamil dan melahirkan.
Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Video: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Kabar terbaru, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Baca juga: Polisi Tangkap Driver Gocar yang Rudapaksa Perawat Klinik di Bogor, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka
Baca juga: BEJAT! Petani di Solok Sumbar Tega Rudapaksa 4 Kali Anak Tirinya di Semak-semak, Mengaku karena Ini
Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.
Herry juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dalam sidang kali ini, Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung, dikutip dari Tribun Jabar.
Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Perawat yang Kabarnya Dirudapaksa Sopir Taksi Online
Namun lantaran banyak kendala, Herry baru dihadirkan ke Pengadilan saat pembacaan tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajati pun sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
Baca juga: Viral Media Sosial Perawat Dirudapaksa Sopir Taksi Online di Siang Hari, Begini Tanggapannya

Dituntut hukuman mati
Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Asep menilai, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriyah hingga hamil dan melahirkan.
Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Alami Syok dan Trauma Berat
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herry memperkosa 13 santriyah selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriyah sampai hamil dua kali, total ada 9 bayi yang lahir.
Baca juga: VIRAL Foto Wajah Guru yang Rudapaksa Santriwati, Babak Belur, Karutan Klas I Bandung Beri Penjelasan
Berbelit saat ditanya motif merudapaksa
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan (36), pelaku yang merudapaksa 13 santriyah hingga 8 di antaranya hamil dan melahirkan menjalani sidang pada Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Herry sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.
Baca juga: Para Korban Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Minta Pelaku Dihukum Mati
Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.
Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.
Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.
Baca juga: Ini Tampang Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa 12 Santri, Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.
Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.
Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.
Baca juga: BEJAT! Ustaz Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung hingga Lahir 8 Bayi dari Korban
"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).
Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.
"Masalah kesehatan dan keamanan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (30/12/2021) kemarin, sejumlah fakta baru mulai terungkap ke publik.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. (Tribunnews.com/Inza Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil