Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyeludupan 30 Ribu Benih Lobster Seharga Rp5 Miliar

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster menuju Singapura.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Bea Cukai Soekarno-Hatta. 

"Menurut keterangan pemeriksaan, DP baru kali ini beraksi dari Bandara Soekarno-Hatta, sebelumnya beraksi dari Bali, dengan modus tetap membawa sendiri barang itu atau hanya mengantarkan," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1996 tentang kepabaenan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder di Bandara Soetta untuk meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved