Respon Mendikdasmen Soal Permintaan Wapres Gibran Hapus PPDB Zonasi: Kita Tunggu Arahan Presiden

Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan respon atas permintaan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait PPDB Zonasi.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan respon atas permintaan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait PPDB Zonasi.

Gibran sempat meminta agar program penerimaan peserta didik baru (PPDB) Zonasi era Menteri Nadiem Makarim itu dihapus.

Menyikapi hal ini, Abdul Mu'ti mengaku akan menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Keputusan tentang zonasi akan diputuskan dalam sidang kabinet. Jadi, tidak diputuskan sendiri oleh menteri pendidikan dasar menengah," kata Abdul Mu'ti.

Nantinya, kajian PPDB zonasi akan disampaikan kepada Presiden Ke-8 RI.

"Kita masih menunggu keputusan dari sidang kabinet. Nanti, karena kami juga belum mendapatkan arahan dari Presiden," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB.

Permintaan tersebut disampaikan Gibran saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Tanwir I Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan’," ujar Gibran.

Apa Itu PPDB Zonasi?

Aturan terkait jalur pendaftaran PPDB tercantum dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda akan memperhatikan 3 aspek, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Adapun bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penerapan zonasi setiap jenjang daat dilakukan berdasarkan kerjasama antar Pemda.

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang akan diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB secara terbuka. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved