Respon Mendikdasmen Soal Permintaan Wapres Gibran Hapus PPDB Zonasi: Kita Tunggu Arahan Presiden

Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan respon atas permintaan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait PPDB Zonasi.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Nantinya sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

 Adapun ketentuan pendaftaran PPDB jalur zonasi tersebut berdasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB.

Namun jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Kuota Jalur Zonasi untuk Setiap Jenjang Pendidikan

Kuota yang ditetapkan setiap sekolah dalam menerima calon peserta didik baru akan disesuaikan dengan daya tampung sekolah. 

Dalam aturan pendaftaran PPDB tersebut, setiap jenjang akan memiliki persentase kuota jumlah peserta didik yang berbeda-beda, yaitu:

Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

Jalur zonasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Prioritas Seleksi Jalur Zonasi untuk Setiap Jenjang Pendidikan

Selain memperhatikan kuota, melalui jalur zonasi calon peserta didik baru juga akan diseleksi berdasarkan prioritas berdasar usia dan jarak rumah.

Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) akan memprioritaskan usia, baru kemudian mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. 

Sehingga jika ditemukan usia calon peserta didik yang sama, maka sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir akan ditentukan berdasar jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Sementara jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi, baru kemudian mempertimbangkan usia peserta didik.

Sehingga jika ditemukan jarak tempat tinggal ke sekolah calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

(Kompas.com/Fristin Intan/Puspasari)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved