Ujaran Kebencian
Minta Masyarakat Setop Sebar Video Muhammad Kece, Polri: Yang Tidak Produktif Cukup Sampai di Sini
Polisi mengajak semua pihak menjaga ruang digital dengan konten yang sehat dan mendidik.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat berhenti menyebarkan video Muhammad Kece.
"Polri berharap kepada masyarakat, video-video yang telah menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini, itu tidak diupload kembali."
"Sudah cukup sampai di sini," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Ia menambahkan, pihaknya mengajak semua pihak menjaga ruang digital dengan konten yang sehat dan mendidik.
"Kita melihat bagaimana dunia digital Indonesia ini menjadi sesuatu yang bersih, sehat, dan produktif."
"Yang tidak produktif sampai sini saja," ucapnya.
Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece
Ia mengingatkan, penyebar video Muhammad Kece juga dapat berpotensi melanggar UU ITE.
Karena itu, pihaknya meminta penyebaran video tersebut disetop.
"Tentunya seperti itu (ancaman UU ITE)."
Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat
"Ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul dari masyarakat."
"Kebencian dengan cara-cara tidak sah atau tidak legal, tentunya ini menjadi suatu pidana," jelasnya.
42 Video Ditakedown
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan (takedown) 42 video Muhammad Kece yang diduga menista agama.
Ahmad menuturkan, penutupan akses video itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021 sudah takedown 42 video," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Mayoritas Disuntik Sinovac, 86% Penduduk Indonesia Harus Divaksin Jika Ingin Herd Immunity Terbentuk
Ahmad menjelaskan, 42 video itu diblokir karena diduga telah mengandung muatan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Ahmad memaparkan, pihaknya juga tengah mengajukan proses penutupan akses 38 video lagi yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
"Dalam proses penanganan 38 video," cetusnya.
Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia pada Nyadar
Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Pengamatan Tribunnews pada pukul 17.51 WIB, tersangka dibawa oleh sejumlah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dari Bali.
Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali
Tersangka kemudian menumpangi mobil minibus berwarna hitam ke Bareskrim Polri.
Setibanya di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian berwarna hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Kece sempat menyampaikan pesan kepada awak media.
Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang
"Salam sadar."
"Semoga bangsa Indonesia pada nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Muhammad Kece.
Setelah itu, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Setibanya di dalam gedung, dia kembali menyapa awak media.
Terancam Dipenjara 6 Tahun
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, dijerat pasal berlapis.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga kini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada YouTube di mana yang bersangkutan telah memosting."
"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.
Ia menuturkan, alat bukti itu sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana."
"Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," terangnya.
Ikut Repost Bisa Kena UU ITE
Masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video YouTuber Muhammad Kece yang diduga menista agama, berpotensi melanggar undang-undang ITE.
"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.
Baca juga: Hampir Suntikkan 100 Juta Dosis, Menkes Yakin Vaksinasi Covid-19 Indonesia Bisa Susul Inggris-Turki
Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.
Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.
"Ada masyarakat yang membagikan secara liar."
Baca juga: 80,7 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Bulan Depan, Cukup untuk Suntik 2 Juta Orang per Hari
"Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK."
"Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.
Baca juga: Belum Semua Buruh Divaksin Covid-19, KSPI Tolak Pabrik Beroperasi Penuh Tanpa Pembatasan
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE, agar dihindari karena akan berisiko."
"Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memosting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," terangnya.
Pemerintah melalui Kemenkominfo bersama Polri akan mengajukan pemblokiran video YouTuber Muhammad Kece dari akunnya.
Baca juga: Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah
Hal ini karena kontennya dianggap memecah belah bangsa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya telah menganalisa sejumlah video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Nantinya, video itu akan diajukan untuk diblokir.
Baca juga: Dua Polisi Tersangka Pembunuh 6 Anggota FPI Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah belah, maka dilakukan analisa, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down."
"Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kementerian Kominfo," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Ia menyebutkan, Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap video yang diunggah akun YouTube Muhammad Kece tersebut.
Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022
Hasilnya, 20 video telah diblokir oleh pihak YouTube.
"Kementerian Kominfo mengajukan kepada pihak Youtube."
"Tentu ini harus mendapat jawaban dari Youtube."
Baca juga: AHY: Menyakitkan Jika Setiap Masukan dan Pandangan yang Berbeda Dianggap Sebagai Bentuk Perlawanan
"Dari 400 video yang telah diposting saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau ditake down."
"Jadi bukannya, maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kementerian Kominfo terus berproses melakukan hal ini," paparnya.
Ia menuturkan, video yang telah diblokir adalah unggahan Muhammad Kece terkait kitab kuning. Video itu kini telah tidak bisa diakses kembali.
Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita
"Jadi, dia tulisannya video ini not available. Udah."
"Contoh video misalnya dilakukan saudara MK terhadap kitab kuning."
"Coba dilihat, maka tidak ada lagi. Ini postingan ini dilakukan oleh akun MK," ungkapnya.(Igman Ibrahim)