Ujaran Kebencian
Orang yang Diduga Menganiaya Muhammad Kece Ternyata Irjen Napoleon Bonaparte
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Identitas penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Sosok itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Siapa Penganiaya Muhammad Kece? Penyidik Bakal Gelar Perkara dan Tentukan Tersangkanya
Bareskrim Polri berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pemeriksaan itu bertujuan mengetahui kronologi yang menjadi pemicu Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece.
"Nanti akan didalami (pemicu penganiayaan) setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Muncul Opsi Jalan Tengah Pemilihan Panglima TNI, Setara Institute: Bisa Jadi Persoalan Baru
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," cetusnya.
Penyidik Bakal Gelar Perkara
Tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Identitas rekan satu sel yang diduga melakukan penganiayaan, belum dibuka oleh pihak kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pelaku penganiayaan Muhammad Kece memang rekan satu sel di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: KKB Papua Bunuh Nakes, KSP: Pelanggaran HAM!
Namun, dia enggan membeberkan identitasnya.
"Salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga."
"Di sel kan ada per kamar per kamar kan?" Ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Tito Karnavian: Tahapan Pemilu 2024 Harus Presisi, Jangan Gelondongan
Ia menuturkan, pelaku penganiayaan itu nantinya juga akan menjadi tersangka dalam beberapa hari ke depan.
Hingga saat ini, pihaknya masih tengah melakukan gelar perkara.
"Beberapa hari ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya."
Baca juga: Satgas: Jika Mampu Batasi Aktivitas Sosial, Dampak Varian Baru Covid-19 Takkan Picu Gelombang Ketiga
"Kalau sampai sekarang, penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya."
"Beberapa hari ke depan ketika ada penentuan tersangka kita akan tahu siapa tersangkanya itu dan latar belakang dari tersangkanya itu," bebernya.
Sebelumnya, Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jika Diminta, Golkar Siap Kasih Bantuan Hukum untuk Alex Noerdin Hingga ke Pengadilan
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021.
Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi.
Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi."
Baca juga: Pilih KSAD Atau KSAL Jadi Panglima TNI? Legislator PPP Bilang Jalan Tengah Ini Bisa Diambil Jokowi
"Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.
Rusdi menuturkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut.
Pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.
Baca juga: Masih Tahap Penyelidikan, Bareskrim Belum Niat Panggil Dua Peneliti ICW yang Dilaporkan Moeldoko
"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini."
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini."
"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian."
"Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Kuasa Hukum Pastikan Muhammad Kece Tak Dipukuli di Rutan Bareskrim
Sandi Situngkir, kuasa hukum Muhammad Kece, membantah kabar tersangka kasus penistaan agama itu dianiaya, selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bantahan tersebut dilontarkan, setelah Sandi mendatangi langsung Bareskrim Polri, untuk memastikan kondisi kliennya, Rabu (1/9/2021) pagi.
"Banyak informasi di luar, kalau Pak Kace isunya banyak kurang sehat."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Paling Banyak di Bali, Aceh Menyusul
"Ada juga katanya habis dipukulin, ada yang pukul."
"Setelah dapat konfirmasi ternyata tidak, meskipun kami tidak ketemu."
"Tadi kata Pak Wadir dan Kasubdit baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Meyakini Konten SARA Unggahannya Benar
Namun demikian, Sandi menuturkan kuasa hukum dan pihak keluarga belum dapat menemui Muhammad Kece.
Sebab, kliennya masih dalam proses isolasi selama 14 hari sejak penangkapan.
"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes."
Baca juga: Kadensus 88: Di Medsos, Jaringan Teroris di Indonesia Bahas Keberhasilan Taliban Kuasai Afganistan
"Karena yang disampaikan (pertama) isolasinya 7 hari."
"Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," ungkapnya.
Nantinya, kata dia, pihaknya akan kembali mendatangi Bareskrim Polri usai masa isolasi tersangka selesai.
Baca juga: INI 10 Provinsi yang Sumbang Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Masih Ada Jakarta
"Artinya 6 hari ke depan kami dapat melakukan komunikasi langsung dengan Pak Kace di tahanan Bareskrim."
"Namun kami hanya memastikan bahwa Pak Kace dalam keadaan sehat dan baik," ucapnya.(Igman Ibrahim)