Konflik Rempang

PBNU Haramkan Rebut Tanah Rempang Batam Secara Paksa Hingga Sebabkan Bentrokan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai merebut hak orang lain secara tidak sah hukumnya haram hal ini dicontohkan dalam konflik rempang batam.

Editor: Joko Supriyanto
(Tribun Batam/Eko Setiawan)
Kondisi di Pulau Rempang Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri saat terjadi bentrok. 

TRIBUNRANGERANG.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai jika masalah yang terjadi di Pulau Rempang Batam merupakan persoalan yang kerap terulang di Indonesia.

Konflik agraria demi proyek strategis nasional (PSN) kerap terjadi dan hal ini juga dialami oleh warga rempang imbas dari proyek pembangunan Rempang Eco City.

Maka dari itu, PBNU mendorong pemerintah untuk melakukan pendekatan dengan warga Rempang, Batam agar tidak terjadi kekerasan yang sudah melampaui batas. 

"Jadi masalah di Rempang merupakan masalah berulang satu kasus yang serupa dengan masalah lainnya dimana tanah yang harusnya jadi hak rakyat lalu diambil atas nama pembangunan," kata Ketua  Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla dalam bincang bersama Tribunnews, Minggu (17/9/2023).

Baca juga: Panglima Pajaji Geram Perlakuan Aparat ke Warga Rempang Hingga Buat Ustaz Abdul Somad Serukan Ini

Konflik di Pulau Rempang ini sama dengan kasus-kasus sebelumnya terjadi dimana hak rakyat diambil paksa negara atas nama pembangunan secara paksa. 

Gus Ulil sapaan akrab KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan jika pihaknya selalu konsiten terakit sikap permasalahan konflik argaria ini, seperti kasus Semen Indonesia,  kasus Wadas, yaitu tidak boleh melakukan pencabutan hak tanah rakyat atas nama negara atau pembangunan tanpa proses komunikasi dua arah dengan kekerasan dan pemaksaan.

""Kita sangat sedih peristiwa seperti ini terus berulang. Kita tahu sesungguhnya ada kebutuhan pemerintah untuk pembangunan sehingga membutuhkan investasi untuk tingkatkan ekonomi. Tapi itu tidak boleh mengorbankan hak rakyat," katanya.

PBNU haramkan soal merebut hak orang lain secara tidak sah hukumnya.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap Sosok Asli Burhan yang Dipanggil Polisi Terkait Kasus Rempang Eco City

Dalam hukum Islam jika suatu tanah yang antah berantah tidak digarap atau tidak dimanfaatkan bila digunakan seseorang maka dimanfaatkan secara de fakto maka dialah pemilik tanah itu.

Jadi warga yang sudah bertahun-tahun bahkan berabad lalu tinggal di Rempang maka merekalah pemilik Tanah.

Kalau pemerintah berusaha merebut tanah warga Rempang dengan kekerasan maka pemerintah akan kena getahnya dan melukai rakyat.

Menurut Gus Ulil, dialog ini memang tidak akan menyenangkan bagi pihak yang mau cepat merealisasikan kepentingan mereka. 

"Tindakan pemerintah sudah mencederai rasa keadilan dan sekarang ini kita lihat publik sebagian besar sudah marah. NU dorong semua pihak cooling down meski lama terutama aparat keamanan harus menahan diri tidak melakukan kekerasan," ujarnya.

Sikap Muhammadiyah

Konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Batam tengah menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved