Imigrasi Soekarno-Hatta Proses Hukum 6 WNA Pelanggar Keimigrasian Selama Tahun 2023
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan penegakan tindak pidana keimigrasian terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) di tahun 2023
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Ia dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP.
GA terbukti telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, memesan tiket penerbangan dan membantu proses check-in.
Baca juga: Kantor Imigrasi Soekarno Hatta Bongkar Upaya Penyeludupan Manusia ke Australia
Keterlibatannya itu diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya.
Ia pun kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.
Menurutnya, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Perkara tersebut telah dalam tahap P21.
"Capaian penyidikan keimigrasian di tahun 2023 adalah wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, khususnya para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakan hukum keimigrasian hingga tuntas," jelas Subki Miuldi. (M28)
4 WNA Jaringan Penyeludupan Manusia Internasional Ditangkap Imigrasi Soetta |
![]() |
---|
Sepanjang Tahun 2023, 13 Juta WNA dan WNI Keluar Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta |
![]() |
---|
127 WNA Berhasil Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Selama Tahun 2023 |
![]() |
---|
Gelar Razia Jelang Nataru, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 27 WNA asal Sri Lanka |
![]() |
---|
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandara Soetta Amankan 29 WNA yang Tinggal di Apartemen Cengkareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.