Ujaran Kebencian
Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tahap satu juga telah direncanakan dalam waktu dekat ini.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dan Yahya Waloni, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kasus keduanya dipastikan tetap berjalan dan ditangani pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tahap satu juga telah direncanakan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Ini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ditahan di Rutan KPK
"Tetap berjalan, semua penanganannya tetap berjalan."
"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai, bisa tahap satu diselesaikan ke kejaksaan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Ia juga menerangkan, nantinya kasus itu akan segera terbuka di persidangan.
Baca juga: Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021, Ketua Wadah Pegawai KPK Kemasi Barang
Kedua tersangka dipastikan masih berada di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Nanti pasti publik tahu. Semua (Muhammad Kece dan Yahya Waloni) masih di rutan," cetusnya.
Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Langsung Ditahan
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Kasus yang dipersoalkan adalah ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.
Baca juga: KISAH Kakak Korban Rasakan Panas di Kepala dan Leher Saat Adiknya Terbakar di Lapas Tangerang
Penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Cukup 3 Bulan, Pilkada 45 Hari Saja
Dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Sementara, Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021).
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian.
Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Mendagri: Lompatannya Terlalu Tinggi
Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Baca juga: KPK Gelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, yang Terciduk Diperiksa Intensif
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah yang menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Kuasa Hukum Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice
Sandi Situngkir, kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, meminta kliennya dan Yahya Waloni, tidak diproses hukum.
Mereka meminta adanya penyelesaian perkara secara restorative justice.
Menurut Sandi, kliennya memiliki nasib yang sama dengan Yahya Waloni.
Baca juga: ICW Tak Kunjung Minta Maaf dan Cabut Pernyataan, Moeldoko Segera Laporkan ke Polisi
Keduanya kini dijerat sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Jadi sebaiknya dilakukan dialog antara umat beragama."
"Penindakan hukum ini bukan solusi akhir, tapi kalau misalnya beberapa pihak melakukan restorative justice."
Baca juga: 10 Anggota DPR Meninggal Akibat Covid-19 Selama Pandemi, Paling Banyak dari PDIP
"Menurut kami itu jalan terbaik. Artinya kami setuju ini, Yahya Waloni juga restorative justice," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.
Hal inilah yang membuat kliennya dan Yahya Waloni terjerat kasus penistaan agama.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum
"Karena ini sampai kapanpun perbedaan antara kitab Kristen dengan Islam pasti tidak akan berubah."
"Dari zaman dulu sudah ada, yang penting dibangun dialog antar-umat beragama."
"Karena bagaimana pun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan, gitu," tuturnya.
Baca juga: Satgas: Lonjakan Kasus Covid-19 Selalu Diikuti Munculnya Varian Baru, Jangan Abai Prokes
Hingga kini, kata Sandi, pihak keluarga belum bisa menemui Muhammad Kece lantaran masih tengah diisolasi di Rutan Bareskrim selama 14 hari sejak penangkapan.
"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes."
"Karena yang disampaikan (pertama) isolasinya 7 hari. Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," paparnya.
Baca juga: BNPT Ungkap Kelompok Garis Keras di Indonesia Alihkan Dukungan dari ISIS ke Taliban
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.
Proses hukum, dipastikan akan berjalan terus.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemberkasan perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Luhut: Orang Positif Covid-19 yang Masih Memaksakan Diri Beraktivitas Bakal Dikarantina
"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu."
"Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Rusdi menjelaskan, kasus pelanggaran yang berpotensi memecah belah bangsa tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
Baca juga: Kabar Reshuffle Usai PAN Masuk Koalisi, Waketum PKB: Itu Isu Jalanan, Kabar Burung
Atas dasar itu, kata Rusdi, proses hukum dalam kasus ini akan berjalan terus oleh pihak kepolisian.
"Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu Kebhinekaan, menganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini, Polri akan tegas," bebernya. (Igman Ibrahim)