Elpiji 3 Kilogram Langka

Link Pangkalan Resmi Pertamina Beli Gas LPG 3 Kg Berdasarkan Wilayah, Warung Tak Boleh Lagi Jual Gas

Peraturan ini berlaku mulai 1 Februari 2025. Tujuannya agar tidak ada penyimpangan yang dilakukan.

|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Kompas.com/M Zaenuddin
GAS MELON LANGKA- Tabung gas berukuran 3kg (subsidi) atau disebut gas melon. Mulai 1 Februari 2025, gas melon tidak lagi dijual di warung dan pengecer. (Kompas.com/M Zaenuddin) 

Heppy juga mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg langsung di Pangkalan Resmi Pertamina yang telah ditentukan. 

Hal ini untuk menghindari peredaran gas elpiji subsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Heppy.

Kata Heppy, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat LPG 3kg.

"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," pungkasnya. 

Pedagang Gas 3 Kg Eceran Bisa Daftar jadi Pangkalan

Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025.

Dalam kebijakan ini, pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer harus memenuhi syarat administrasi agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Baca juga: Berikut Link Cari Pangkalan Resmi Pertamina untuk Beli Gas LPG 3 Kg, Begini Cara Aksesnya!

 "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan demikian, hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang diperbolehkan menyalurkan elpiji 3 kg.

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat.

Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa perantara pengecer.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved