Elpiji 3 Kilogram Langka

Link Pangkalan Resmi Pertamina Beli Gas LPG 3 Kg Berdasarkan Wilayah, Warung Tak Boleh Lagi Jual Gas

Peraturan ini berlaku mulai 1 Februari 2025. Tujuannya agar tidak ada penyimpangan yang dilakukan.

|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Kompas.com/M Zaenuddin
GAS MELON LANGKA- Tabung gas berukuran 3kg (subsidi) atau disebut gas melon. Mulai 1 Februari 2025, gas melon tidak lagi dijual di warung dan pengecer. (Kompas.com/M Zaenuddin) 

Bahkan ada yang mengalami penurunan lebih besar, seperti dari 100 persen menjadi 80 persen, dan dari 70 persen menjadi 50 persen.

"Dikurangin 20 persen. Misalnya dari 80 jadi 60, tadinya jadi 100 jadi 80, jadi 70 jadi 50," ujar Surdih.

Pengurangan pasokan ini terjadi setiap hari, dan gas pasokan gas semakin sedikit.

Menurut Surdih, hal ini menyulitkan masyarakat, terutama para pedagang yang sangat bergantung pada ketersediaan gas untuk usaha mereka.

"Makanya ini bingung, katanya tanggal 1 kan nggak boleh warung-warung menjual gas, Makanya lagi bingung jualnya ini gimana," ujar Surdih.

Ia berharap agar perhatian lebih diberikan untuk ketersediaan gas ini, mengingat banyak pihak yang sangat bergantung pada pasokan tabung gas untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Ya klau bisa diperhatiin rakyat, jangan dikurang-kurangin. Orang pada nyari gas bingung. Lari sana, lari sini," pungkasnya. (m30)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved