TOPIK
Pembunuhan Vina Cirebon
-
Pegi mengaku disiksa dengan cara dibekap menggunakan kresek hingga kesulitan bernafas.
-
Keberadaan Aep yang sempat disebut sebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon kini hilang secara misterius.
-
Pegi kini sudah menghirup udara bebas setelah 43 hari berada di dalam sel.
-
Wapres meminta agar kasus salah tangkap yang dialami Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di masa depan.
-
Saat itu, Prabowo menjabat Danjen Kopassus. Sedangkan Muchtar prajurit dari Batalyon Infanteri 330.
-
Pegi Setiawan sudah menghirup udara kebebasan sejak beberapa hari lalu. Pegi tak lagi merasakan sumpek dan pengapnya udara di sel rutan Polda Jawa Bar
-
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara menilai jika penyidik Polda Jawa Barat layak untuk dicopot usai Pegi Setiawan menang gugatan praperadilan.
-
Warga merasa bahagia dengan bebasnya pegi dari rutan usai dilepas Hakim Eman Sulaeman.
-
kedatangan Dedi Mulyadi bersama tim hukum Peradi untuk melaporkan saksi Aep dan Dede sekaligus menguji kembali kesaksian keduanya.
-
Hakim Eman Sulaeman tengah menjadi sorotan publik setelah memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah di kasus Vina Cirebon.
-
Satu di antaranya yakni kepalanya dibekap pakai kresek hingga kesulitan bernafas.
-
Sebab, menurut Hotman Paris dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024) kemarin
-
Keduanya akan dilaporkan karena memberikan keterangan kepada Polisi bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
-
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan meski Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus itu, namun Pegi disebut belum bebas secara substansi
-
Pegi memang berada di sel sejak ditahan 21 Mei 2024. Di ditangkap dan menjadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
-
Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari Kapolda Jabar.
-
Meski sempat diperingatkan kuasa hukum, Polda Jabar tidak bergeming. Kini nama Kombes Surawan menjadi sorotan.
-
Pegi pun melenggang meninggalkan Mapolda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam setelah status tersangka kepadanya dibatalkan pada pagi hari.
-
Pegi Setiawan dibebaskan oleh hakim karena penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak sah.
-
Pegi tesenyum setelah bebas dari ruang pengap yang beberapa bulan ini dia tempati.
-
Putusan itu dianggap mewakili keinginan masyarakat yang merasa Pegi adalah korban salah tangkap.
-
pasca Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, penyidik Polri akan dievaluasi.
-
Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan penetapan tersangka yang diberikan kepada Pegi Setiawan tidak sah.
-
Alasan itu dikemukanan Trimedya karena sudah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.
-
Pasca permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), kini Citra Polri disorot
-
Polda memastikan pihaknya taat hukum dan segera akan membebaskan Pegi Setiawan.
-
Hakim mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
-
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea pun mengajak Pegi Setiawan makan ramen bersama usai Hakim mengabulkan gugatan sidang praperadilan
-
Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan batal jadi tersangka pada Kasus Vina Cirebon karena tidak pernah diperiksa jadi calon tersangka.
-
bagaimana nasib Pegi Setiawan setelah status tersangkanya dianggap tidak sah, adakah ganti rugi yang diberikan?