TOPIK
Ujaran Kebencian
-
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik masih perlu memeriksa sejumlah saksi lain untuk dikonfrontir.
-
Andi memahami petugas Rutan Bareskrim berpangkat bintara itu salah karena menuruti permintaan Irjen Napoleon.
-
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Napoleon diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB, Selasa (2
-
Maman turut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan terpidana kasus red notice Irjen Napoleon Bonaparte, terhadap M Kece.
-
Sambo menduga adanya petugas Rutan Bareskrim Polri yang lalai yang berujung adanya dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
-
Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
-
Irjen Napoleon sengaja membawa tiga napi lain untuk membantunya melakukan penganiayaan tersebut.
-
Andi enggan menjelaskan lebih rinci identitas eks petinggi FPI yang membantu Irjen Napoleon tersebut.
-
Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri.
-
Sebuah surat terbuka yang diduga dibuat oleh tersangka penghapusan red notice kasus suap Djoko Tjandra itu, beredar di dunia maya.
-
Ia menyampaikan, pihaknya juga berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus tersebut.
-
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
-
Pihaknya juga bakal mendalami pengawasan internal Rutan Bareskrim, hingga kasus penganiayaan tersebut sampai terjadi.
-
Identitas rekan satu sel yang diduga melakukan penganiayaan, belum dibuka oleh pihak kepolisian.
-
Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi.
-
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tahap satu juga telah direncanakan dalam waktu dekat ini.
-
Menurut Argo, praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang tengah berperkara dalam hukum.
-
Ia menuturkan, alasan pengajuan praperadilan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
-
Yahya Waloni bisa kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama dalam statusnya sebagai tersangka.
-
Menurut Asep, pemulangan ini dilakukan setelah Yahya Waloni kembali sehat.
-
Bantahan tersebut dilontarkan, setelah Sandi mendatangi langsung Bareskrim Polri, untuk memastikan kondisi kliennya, Rabu (1/9/2021) pagi.
-
Ia menuturkan, pemeriksaan Yahya Waloni masih terkendala, lantaran tersangka masih dibantarkan di rumah sakit.
-
Namun, Asep tidak menjelaskan kapan Yahya Waloni bakal dipulangkan ke Bareskrim Polri.
-
Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.
-
Ramadhan menuturkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya motif lain terkait alasan mengunggah konten SARA tersebut.
-
Asep menuturkan, Yahya Waloni juga tidak lagi mengalami gejala sesak napas seperti awal dilarikan dari Bareskrim Polri.
-
Yayok menuturkan, Yahya Waloni akan segera dikembalikan ke Bareskrim Polri jika kondisinya terus stabil.
-
Menurutnya, tersangka memang sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit saat ditangkap polisi.
-
Ia juga memberi apresiasi pada polisi pada penangkapan Muhammad Kece yang terjerat kasus serupa.
-
Ia membenarkan tersangka kasus penistaan agama itu jatuh sakit, tak lama setelah tiba di Bareskrim Polri.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved